Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Budha dan buku penunjang lainnya untuk program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah di Kementerian Agama tahun anggaran 2012.
Kelima tersangka itu yakni Samson Sawangin (Dirut PT Samua Raya), Dr A Joko (PNS pada Ditjen Bimmas Budha), Heru Budi Santosa (Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha), Edi Sriyanto (Dirut CV Kurnia Jaya), Wilton Nabeat (swasta).
“Sementara ini penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana dikantornya, Kejagung, Jakarta, Senin (3/11).
Menurut Tony, Samson, Joko, dan Heru dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 25 September 2014. Sedangkan Edi dan Wilton pada Oktober 2014.
Tony menjelaskan, kelima tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, kelimanya belum dijebloskan ke sel. “Untuk saat ini belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan korupsi dalam pengadaan buku tersebut terlihat dari proses pengaturan lelang. “Ada perubahan spek kualitas bukunya. Saat diselidik ternyata kualitas bukunya berbeda dengan spek,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby