Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11/9). Kedatangan Anang untuk membahas langkah penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik dan bersilaturahmi dengan pimpinan KPK.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi. Namun, Anang tak merinci saksi tersebut berasal dari mana.

“Sekarang ini Telah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap saksi saksinya, sekarang penyidik sudah memeriksa 24 saksi,” ujar Anang melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (16/9).

Sementara itu, terkait Pansus Pelindo II yang digagas DPR RI, Anang enggan mengomentari lebih dalam. Menurutnya, Pansus merupakan kewenangan anggota dewan.

“Kita belum tahu siapa yang duduk sebagai anggotanya,” katanya.

Sebelumnya, Anang juga menyerahkan sepenuhnya urusan pemanggilan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ke penyidik yang menggarap kasus dengan proyek Rp45 miliar itu.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial FN, selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

Sementara, Kanit II Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri, AKBP Asri Efendi mengatakan penyidik belum berkeinginan memanggil tersangka karena mesti mengumpulkan alat bukti.
Asri mengatakan hampir tiap hari para saksi diperiksa, di sisi lain penyidik juga terus mendalami barang bukti berupa dokumen yang diperoleh saat menggeledah Kantor Pelindo II, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Melalui mekanisme dulu. Sebelum panggil tersangka siapkan alat-alat bukti. Biar pemanggilan nya tidak berkali kali,” tuturnya.

Kasus bermula pada 2012 saat perusahaan plat merah itu membeli 10 unit mobile crane senilai Rp45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo. Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.

Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang, akibatnya 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, penyidik telah melakukan tiga kali gelar perkara yang dipimpin Wadir Tipideksus Kombes Pol. Agung Setya, serta mengundang pihak Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah tiga kali gelar perka itu, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan memiliki dua alat bukti yang sah.

Lalu pada 27 Agustus, Direktorat Tipideksus kembali melakukan gelar perkara kembali untuk menaikkan status kasus tersebut ke dari penyelidikan ke penyidikan dengan satu tersangka. Guna menyempurnakan penyidikan itu, Direktorat Tipideksus pun melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo II akhir Agustus lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby