Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
“Pagi ini memang diagendakan memeriksa Gubernur Bengkulu, sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Diharapkan yang bersangkutan hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Rabu (8/7).
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan tersangka terkait pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
“Sudah Tersangka. Yang gubernur sekarang,” ujar Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi, Komisaris Besar Muhammad Ikram di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/2).
Ikram menjelaskan, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Junaidi Chamsyah selaku gubernur diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Junus. Dengan SK itu, dibenarkan adanya pembagian uang jasa tim pembina di antaranya untuk gubernur sebesar 16 persen dan wakil gubernur sebesar 13 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu