“Rinciannya 2 unit kapal kelas III, 6 unit kapal kelas IV, dan 10 unit kapal kelas V,” ungkap Wiyagus.
Dalam pengecekan fisik kapal, sambung Wiyagus, pihaknya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah tenaga ahli dari Biro Klafikasifikasi Indonesia.
Pengecekan fisik meliputi bangunan kapal, penilaian kekuatan konstruksi kapal, verifikasi instalasi mesin listrik dan peralatan navigasi tentunya.
“Nanti akan diketahui apakah sesuai dengan kontrak pengadaan,” tambah Wiyagus.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pejabat Kemenhub berinisial C sebagai tersangka.
Dia berperan sebagai Kapokja dari pembelian serta pengadaan kapal patroli fibre dengan nilai proyek Rp 36,5 miliar.
“Tersangka C dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Senin 16 Oktober lalu. Dalam proyek ini yang bersangkutan sebagai Kapokja (proyek) Pengadaan Kapal,” ungkap Wiyagus.
Wigayus menjelaskan Kemenhub menganggarkan Rp 36,5 miliar pada proyek ini untuk pembelian 65 unit kapal patroli fibre.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby