Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/2), memeriksa mantan sekretaris jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra sebagai saksi dalam perkara serupa.

“Kedua saksi telah hadir,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, ketika dihubungi di Jakarta.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, membenarkan informasi tersebut.

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani,” kata Alex saat itu.

Kasus korupsi tersebut diduga terkait dengan proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020.

Alexander Marwata belum mengungkapkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika mengumumkan dimulainya penyidikan. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK mengecam penggunaan dana besar dari Pemerintah yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19, justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memanggil beberapa saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020, Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB, Tavip Joko, serta advokat Admiral Herdi Pratama, untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran uang dalam pengadaan APD di Kemenkes kepada berbagai pihak terkait, termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan