Jakarta, Aktual.com — Satu pegawai PT Sucofindo, Aswin Arizin Mahardika dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (26/10). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

“Aswin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto),” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Selain Aswin, KPK juga memanggil satu orang saksi. Dia merupakan mantan karyawan PT Sucofindo, Yuda Cipta Nugraha yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto.

Diduga kuat pemeriksaan terhadap dua orang itu, lantara mereka dianggap mengetahui bagaimana pola korupsi proyek pengadaan E-KTP. “Yang pasti seseorang dipanggil KPK karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Yuyuk.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK baru menjerat satu pihak, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014 lalu. Di poryek E-KTP itu, Sugiharto bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT. Quadra, oleh salah satu terdakwa kasus korupsi Hambalang, M Nazaruddin dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan. Sebab, perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk mempunyai permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.

Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.

Proyek senilai Rp 6 triliun disinyalir mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun ini. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata), tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Dalam penanganan kasusnya KPK telah memeriksa berbagai pihak baik pejabat negara, ataupun pihak swasta. Taufiequrrachman Ruki Cs juga telah melakukan serangkain penggeledahan, seperti halnya PT Quadra, termasuk juga kantor Ditjen Dukcapil.

Bahkan, KPK juga telah memeriksa Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Habib Mohamad. Selain itu, dalam kasus tersebut juga disinyalir ada keterlibatan pihak Indosat dan PT Pos Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu