Pulau Punjung, Aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat, menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu setempat mencapai Rp403 juta.

“Jumlah ini hitungan jaksa penyidik kami, untuk angka pasti menunggu penghitungan dari BPKP,” kata Kepala Kejari Dharmasraya M Harris Hasbullah didampingi Kasi Pidsus Ilza Zulfa Putra di Pulau Punjung, Kamis (10/6).

Ia mengatakan kejari setempat telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) terkait permintaan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Ia menyebutkan proses penghitungan di BPKP tidak dapat ditentukan waktunya, namun yang jelas pihaknya berharap segera mungkin jumlah kerugian negara dari lembaga terkait dapat disampaikan.

“Jika sebelumnya kami hanya koordinasi, ini secara resmi sudah kita surati. Berapa laman proses di BPKP kami hanya minta kalau dapat secepat mungkin,” ujarnya.

Terkait berapa orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya belum dapat menyampaikan, namun sudah mengantongi nama-nama yang terlibat.

“Tersangkanya nanti, kita menunggu penghitungan dari BPKP dulu,” bebernya.

Kejari setempat telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat, ujarnya.

Ia mengungkapkan adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya.

“Sementara IMB pemohon telah diterbitkan dan dikeluarkan oleh dinas terkait, dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019,” ucapnya.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i