Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri memeriksa bekas Dirut Pertamina Foundation, Nina Nurlina dalam kasus program ‘Menabung 100 Juta Pohon’ yang digagas Pertamina Foundation, Kamis (18/2).
Nina yang juga mantan calon pimpinan KPK itu diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka perkara dugaan korupsi menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan pemeriksaan terhadap Nina dilakukan untuk mencari adanya rasuah dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan sudah tadi. Pemeriksaan sudah mulai masuk ke tahap substansi,” kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
Bambang menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus itu.
Menurutnya, bila PKN sudah dikantongi, barulah pihaknya akan mencari adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“TPPU harus ada pidana pokoknya dulu, Nanti kalau memang PKN nya sudah ada, ya harus (diusut) TPPU nya,” ucap Bambang.
Bambang memastikan, pemeriksaan untuk tersangka Nina masih akan terus dilakukan. Sebab, Nina baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Kalau kurang ya dipanggil lagi,” singkat dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri pernah menggeledah kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Jakarta Selatan pada Selasa 1 September 2015 lalu.
Penyidik menyita sejumlah dokumen saat menggeledah ruang bendahara, direktur, pendataan, dan perencanaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksi mencapai Rp 120 miliar.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan mantan Direktur Pertamina Foundation, NinaNurlina sebagai tersangka. Ia diduga telah menandatangani nota kesepahaman antara PT Pertaminna dan Pertamina Foundation tentang Program Gerakan Menabung Pohon.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby