Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Achmad Hatari dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3). Dia akan diperiksa terkait kasus pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua pada 2009-2010.
Hatari sendiri akan dimintai keterangan untuk tersangka Jannes Johan Karubaba (JJK), yang pada saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua.
“Dia saksi untuk tersangka JJK (Jannes Johan Karubaba),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (25/3).
Achmad Hatari adalah anggota DPR dari daerah pemilihan Maluku Utara dan pernah menjabat sebagai Bendahara DPD KNPI Irian Jaya 1985-1988, Wakil ketua DPD KNPI Irian Jaya 1988-1991, Wakil ketua DPD AMPI Irian Jaya 1989-1992, Ketua KAHMI Provinsi Papua Barat 2005-2013 dan Ketua Dewan Pakar ICMI wilayah Papua 2006-2013.
Seperti diketahui, selain Johan, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka. Perusahaan Lamusi pimpin itu adalah pelaksana proyek DED PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.
Lembaga antirasuah menduga perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas. KPK menyebut nilai proyek sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














