Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjebloskan Ribut Susanto mantan anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya ke Rutan Kejaksaan Agung, Kamis (28/4) malam.

“Dia ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Ribut Susanto bungkam saat ditanya wartawan soal kasus menjeratnya sesaat keluar dari Gedung Bundar. Ketika digelandang menuju mobil tahanan oleh penyidik, Ribut Susanto tampak terburu buru dan berusaha menutupi wajahnya dengan topi yang dikenakannya.

Menurut Arminsyah, Ribut Susanto adalah tersangka kasus penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau kepada PT Bumi Laksamana Jaya. Dugaan kerugian negara sebesar Rp265 miliar (M).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana mengungkapkan kasus ini terkait dengan dugaan konspirasi antara PT BLJ dengan DPRD, dalam ‘pembobolan dana penyertaan modal pemerintah Pemda Bengkalis ke PT BLJ Badan Usaha Milik Daerah sebesar Rp300 miliar.

PMP Bengkalis dikucurkan terkait permohonan PT BLJ, Desember 2011 kepada Pemkab Bengkalis, untuk pembangunan PLTU dan PLTS.

Dugaan konspirasi itu berawal dari rencana penerbitan Perda Nomor 07/2012 tentang PMP ke Pemkab Bengkalis, 2012.

“Praktiknya, ditemukan fakta aliran dana Rp7 miliar kepada Ketua DPRD Bengkalis (Jamal Abdillah), guna menggolkan rancangan Perda menjadi Perda,” terang Fadil dalam kesempatan yang sama.

Dari penyidikan, uang tersebut berasal dari PT BLJ melalui Ir. Yusrizal Andayani selaku Dirut BLJ. Kemudian diserahkan kepada Komisaris BLJ Ribut Susanto dan selanjutnya diserahkan kepada Jamil Abdillah.

Fadil menambahkan dana PMP yang diterima oleh PT BLJ ditransfer oleh Yusrizal Andayani kepada anak usaha PT BLJ, yang didirikan oleh Yusrizal. Perusahaan itu, adalah PT RET, PT STE, PT BLJ Migas, PT BLJ Property, PT SCR. Total Rp300 miliar.

“Temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ditemukan kerugian negara Rp265 miliar.”

Atas perbuatannya Dia disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain Ribut, telah ditetapkan dua tersangka lain, yakni Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto (Staf Khusus Direktur BLJ). Dua berkas perkara ini telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau dan kini dalam proses kasasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu