Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, terkait kasus dugaan korupsi program menabung 100 juta pohon di Pertamina Foundation.

Karen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina Pramono selaku bekas Direktur PF dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp126 miliar tersebut.

Pemeriksan terhadap dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Namun, Karen berhasil lolos dari kejaran wartawan, lantaran keluar dari pintu belakang gedung Bareskrim.

“Iya dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Bambang Waskito saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Bambang menjelaskan, pemeriksaan Karen untuk melengkapi berkas kasus korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) tahun 2011 dengan angaran Rp251 miliar.

Ketika ditanya, mengenai kapan akan dilakukan pemeriksaan Nina, Bambang mengaku sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan pengecekan lokasi penanaman di seluruh Indonesia.

“Masih jauh, kita masih lengkapi dahulu pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Dan pengecekan lapangan,” ujarnya.

Sejauh ini, selain sudah memeriksa keterangan saksi dari pihak Pertamina Foundation dan relawan Gerakan Menanam Pohon (GMP), penyidik juga melakukan pengecekan langsung ke beberapa daerah lokasi penanaman pohon di Jawa Timur dan Jawa Barat yang diduga fiktif.

Sekedar informasi, Nina saat itu menjabat Direktur PF menjadi inisiator program tahu 2011 dengan anggaran sebesar Rp251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR).

Dari aspek ekonomi, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian dengan relawan menabung pohon, meningkatkan perekonomian petani penggarap, meningkatkan perekonomian pemilik lahan dan meningkatkan perekonomian desa.

Hanya saja, dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan banyak pemalsuan dokumen oleh relawan GMP berupa pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan. Selain itu, ditemukan juga sejumlah fakta tidak adanya penanaman pohon seperti yang sudah dilaporkan sebelumnya alias fiktif.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu