Jakarta, Aktual.com – Dua pegawai dari perusahaan jasa konsultan IT berbeda hari ini jadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi sehubungan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kedua konsultan IT yang dimaksud yakni, Noerman Taufik dari PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk dan Evi Andi Noor Halim dari PT Inotech yang juga staf IT PT RFID Indonesia.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Belum diketahui, informasi apa yang akan dikorek penyidik dari dua konsultan IT ini. Dugaannya, mereka akan dimintai keterangan seputar perangkat IT yang digunakan dalam proyek e-KTP.
Dalam proyek e-KTP ada satu perusahaan yang memiliki kewenangan dan bertugas untuk menyediakan perangkat lunak. Perusahaan yang dimaksud ialah PT Quadra Solutions.
Perusahaan yang diketahui berkantor pusat di Menara Duta, Kuningan, Jakarta ini memang jadi sorotan. Dimana, saat dugaan korupsi proyek e-KTP ini mencuat, kantor PT Quadra jadi salah satu tempat yang digeledah penyidik KPK.
Beberapa petinggi hingga pegawai PT Quadra juga sudah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Namun hingga kini belum bisa dipastikan apakah para pihak dari PT Quadra ikut terlibat dalam dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hinggar Rp2 triliun ini.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu