Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Wijaya Karya Bintang Perbowo dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Selasa (3/11). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Bintang sendiri diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua orang tersangka yang telah dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah (sekarang bernama PT Nusa Konstruksi Engineering), Dudung Purwanto serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM dan DPW,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
KPK resmi menetapkan Made Meregawa dan Dudung Purwanto sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2015. Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dudung sendiri sekarang tengah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering. Perusahaan tersebut merupakan peralihan dari PT DGI. Dia sangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999.
Pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran tahun jamak (multi years) dari 2009-2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar dan diduga Rp 30 miliar dari total nilai proyek telah disalahgunakan.
Modus yang dilakukan PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi, adalah dengan melakukan penggelembungan harga atau ‘mark up’ anggaran. PT Nusa Konstruksi merupakan salah satu perusahan milik seorang pengusaha muda terkenal di Indonesia itu, diduga melakukan kongkalikong agar bisa mendapatkan proyek tersebut.
Pembangunan RS Udayana diketahui merupakan proyek yang nilainya mencapai Rp 120 miliar. Diduga, akibat korupsi tersebut, telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 3 miliar
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu