Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dari Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero), tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 9,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus menyita uang tersebut dari tersangka Effendy Christina pada Selasa (9/12) pekan lalu.
“Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI,” kata Tony, Rabu (17/12). Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, penyidik memeriksa 2 orang tersangka asal PT Datindo Infonet Prima, yakni Effendy Christina dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager perusahaan tersebut.
“Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik. Pokok pemeriksaan mengenai kronologis keikutsertaan PT Datindo Infonet Prima dalam pengadaan PDT di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Effendy Christina (EC) selaku Direktur PT Datindo Infonet Prima dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager PT Datindo Infonet Prima. Namun penyidik belum menahannya.
Kemudian Budi Setiawan selaku Direktut Utama PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 100/F.2/Fd.1/10/2014, tanggal 31 Oktober 2014.
Selain menetapkan Budi sebagai tersangka proyek senilai Rp 50 milyar ini, pada 2 Desember 2014, penyidik telah menahan dua tersangka asal PT Pos Indonesia (Persero), masing-masing Budhi Setyawan (BdS) selaku Senior Vice President Teknologi Informasi dan Muhajirin selaku Manager Otomasi.
Penyidik menahan keduanya berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 2 Desember 2014 dan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014 dengan tanggal yang sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















