Jakarta, Aktual.co — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihal rencana pemeriksaan tersangka Tubagus Chairi Wadana alias Wawan.
Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Iya, hari ini penyidik kordinasi dengan KPK untuk periksa Wawan,” kata Kepala Subdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, kepada wartawan, Senin (3/11).
Kordinasi dilakukan, kata Turin, karena Wawan juga menjadi tersangka suap pilkada Lebak yang ditangani KPK. “Jadi kita minta fasilitas tempat oleh KPK, untuk periksa Wawan di KPK,” jelasnya.
Turin menegaskan, karenanya penyidik gedung bundar akan memeriksa Tubagus Chairi Wardana pada Selasa (4/11) besok di KPK.”Tidak sekarang, besok diperiksanya, hari ini baru kordinasi saja,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus proyek sebesar Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2011 dan 2012, kejaksaan agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014, Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Selain itu, Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan terakhir yakni Dadang Mepid, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Dadang melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby