Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan akan memeriksa Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany terkait kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota yang dipimpinnya itu.
Bukan tanpa alasan penyidik pidana khusus Kejagung memanggil Airin. Pasalnya, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan sebagai tersangka.
Dugaan keterlibatan Airin dalam perkara korupsi korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangsel masih terus ditelisik jaksa penyidik. Hal tersebut dilakukan lantaran Airin disinyalir turut berperan dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, ada campur tangan Airin. Kasus yang menjerat Wawan, dan enam orang lainnya sebagai pesakitan, kini sedang didalami penyidik gedung bundar.
Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin tak memungkiri, pihaknya bakal memeriksa Airin terkait perkara tersebut. Posisi Airin sebagai Walikota Tangsel, diyakini mengetahui ihwal dugaan korupsi proyek senilai Rp 7,8 miliar itu.
“Sejauh ini kita masih mengumpulkan bukti dari keterangan tersangka maupun saksi untuk menjerat pihak lain,” kata Turin di Jakarta, Rabu (29/10).
Turin mengaku, pihaknya tak ingin tergesa-gesa melakukan penyidikan perkara korupsi yang juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid itu. Bahkan, kata dia, sejumlah petinggi di Tangsel bakal disasar pihaknya.
“Jadi kita bergerak secara perlahan. Dari bawah terlebih dahulu, baru ke pihak atas. Arahnya menuju ke sana,” ujarnya.
Di luar Airin, Sekretaris Daerah Tangsel Dudung E Diredja masuk sebagai pihak yang juga menjadi sasaran Kejagung. Dalam waktu dekat, korps Adhiyaksa itu berencana memanggil Dudung guna dimintai keterangan. “Karena kami menduga yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengaku, pihaknya masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan Kejagung bakal menjerat tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan.
Sebelumnya, Aktivis antikorusi Banten Dahnil Anzar mengatakan, peluang Airin terlibat perkara ini sangat dimungkinkan. Dia berharap, jalur perkara korupsi yang terjadi di lingkungan pembangunan Puskesmas Tangsel perlu ditelusuri pejabat Penguasa Pengguna Anggaran (PPA). “Airin kan istri Wawan, tersangka dalam kasus ini. Jadi tidak masuk akal bila istri dari tersangka korupsi tak terlibat,” ujar Dahnil.
Pemeriksaan Airin di KPK
Sementara itu, dalam dugaan perkara suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Airin pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Airin, sebagai saksi tersangka pasangan mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah, dan wakilnya Kasmin.
Saat dikonfirmasi Airin enggan komentar banyak terkait pemeriksaannya. “Saya diperiksa untuk Pak Kasmin dan Pak Amir. Saya datang karena mematuhi proses hukum. Selebihnya tanyakan ke penyidik KPK,” kata Airin di Gedung KPK.Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Airin merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Keterangan Airin diharapkan dapat dijadikan acuan KPK melakukan penyidikan.
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menduga, perkara korupsi yang terjadi di birokrasi tidak berdiri sendiri. Dia meminta pihak terkait melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan istri Wawan itu. “Penting bagi aparat seperti Kejagung dan KPK untuk mengembangkan kasus itu ke aktor politik dan pemeritah legislatif,” kata Ade Irawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby