Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7). Berkas perkara kasus suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dengan tersangka Mohamad Sanusi sudah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/16

Jakarta, Aktual.com-Bukan hanya Mohamad Sanusi yang diyakini terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di DPRD DKI Jakarta.

Demikian keyakinan Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Syamsudin Alimsyah saat diminta menanggapi ihwal penanganan kasus dugaan suap pembahasan RTRKSP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di DPRD berbeda dengan Eksekutif. Di DPRD ada dikenal namanya ‘key person’. Dia adalah aktor untuk melobi, mempengaruhi orang lain. Jadi misalnya Sanusi, apalagi dia hanya anggota biasa. Jadi saya tidak terlalu yakin bahwa pembayarannya itu hanya ke satu orang, apalagi dengan posisi 5 kali tidak kuorum,” ketus dia, di Jakarta, Minggu (28/8).

Bukan hanya alasan itu Syamsudin berkeyakinan demikian. Menurutnya, pihak pemberi suap juga tahu bahwa Sanusi tidak bisa ‘bermain’ sendiri. Apalagi untuk menggolkan Raperda yang sedemikian besar.

“Terlalu bodoh jika si pengusaha hanya membayar 1 orang untuk kemudian menambah 50+1,” ujarnya.

Apalagi Sanusi yang berasal dari Partai Gerindra yang merupakan pihak oposisi dari penguasa saat ini. Logika Syamsudin, bagaimana mungkin Sanusi mengamankan kebijakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kerap disebut sebagai pengkhianat Gerindra.

“Apalagi dia dari Gerindra, partai oposisi. Bagaimana mungkin jika dikatakan dia oposisi, dalam suatu kebijakan dia memback up eksekutif? Dia memback up kebijakan Gubernur? Itu yang harus dibongkar,” pungkasnya.

Pernyataan yang disampaikan Syamsudin memang berkorelasi dengan fakta-fakta yang terungkap. Dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, selaku penyuap Sanusi, terungkap fakta adanya kesepakatan antara DPRD dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Dimana, menurut Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, Aguan dan petinggi DPRD DKI sepakat dengan angka Rp50 miliar. Nominal ini untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.

Artikel ini ditulis oleh: