Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, T Usman Basyah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan buku perpustakaan Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai mengatakan, hasil pengembangan penyidikan proyek tersebut ditemukan kerugian negara senilai Rp 385 juta dari Rp 975 juta dana otonomi khusus (otsus) 2009.
“Sudah ada dua tersangka, awalnya rekanan kemudian T Usman Basyah saat itu yang bersangkutan adalah Kadis Pendidikan. Total kerugian negara Rp385 juta lebih. Hari ini kita limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” kata dia kepada wartawan di Meulaboh, Senin (23/3). 
Selain itu, kepolisian juga sudah mencium adanya dugaan penyalahgunaan pembangunan perpustakaan UTU Meulaboh dengan mengunakan dana hibah plot anggaran APBK 2009 senilai Rp 2,4 miliar. Kepolisian akan terus melakukan pengusutan.
Kapolres Faisal menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus setelah diketahui adanya bantuan dana Badan Rehabilitasi dan Rekontroksi (BRR) dalam program yang sama membangun perpustakaan UTU Meulaboh.
“Informasi sementara ada dua sumber dana yang dikucurkan untuk pembangunan pustaka UTU, dana hibah dan BRR tapi yang dibangun hanya satu unit karena itu ini akan ditindaklanjuti apakah benar ada tumpang tindih, dari dana BRR belum diketahui berapa jumlahnya,” kata dia.
Pada saat bersamaan juga Kapolres menyebutkan kasus penyalahgunaan pada Kantor Baitul Mal Aceh Barat (Muspida plus) dengan kerugian negara sudah ditemukan senilai Rp 500 juta lebih dalam program penyaluran dana untuk fakir senilai Rp 750 ribu perjiwa.
Dalam pengelolaan dana Rp 5 miliar lebih pada Baitul Mal yang sudah terungkap penyalahgunaan Rp 500 juta lebih akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan ada jumlah lebih dari itu bila semua sudah terungkap.
“Calon tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta karena sudah digunakan membeli peralatan, tapi harusnya uang tersebut untuk senif fakir di Aceh Barat, tapi pada Baitul Mal juga tidak ada nama fakir penerima itu,” ujar dia.
Dia mengatakan, sebagai tembusan pengusutan kasus tersebut pihaknya juga menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani polres setelah dinyatakan cukup maka ditembuskan kepada KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu