Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa bekas Dirut RSUD Chasan Boesoerie Marhaeni dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan ruang VIP RSUD senilai Rp 3,9 miliar.
“Penyidik telah memanggil bekas Dirut RSUD Chasan Boesorie, Marhaeni dan dua orang staf lainnya juga terkait dugaan korupsi pungutan biaya nginap di ruangan VIP Pavilum tahun 2009-2011,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Idham Timin di Ternate, Senin (3/4).
Tak hanya bekas Dirut RSUD Chasan, penyidik juga memanggil dua orang bndahara untuk dimintai keterangan di ruangan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Malut. Pemeriksaan lanjutan ini tak lain adalah terkait dengan masalah pungutan di Ruangan Inap Pavilium RSUD Chasan Boesoeri Ternate. Dimana selain Marhaeni masih terdapat empat orang saksi lainnya yang juga telah dimintai keterangan.
“Memang mereka dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus pavilium dan untuk saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga, dirinya masih belum bisa terlalu jauh memberikan keterangan terkait hal tesebut. Sebab, masih ada pengembangan kasus-kasus yang lainnya bukan saja pada masalah Pavilium.”
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran dari Pungutan biaya inap di ruangan VIP Pavilum RSUD Chasan Boesorie ini, berdasarkan pada SK dari Dirut.
Pada tahun 2009 total biaya inap pasien dari seluruh kamar di Ruangan Pavilium sebesar Rp 1,3 miliar. Sementara untuk tahun 2010 sebesar Rp 1,5 miliar dan tahun 2011 sebesar Rp1,1 miliar yang ditotalkan secara menjadi Rp 3,9 miliar.
Dimana, diduga anggaran tersebut tidak disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan tetapi, digunakan oleh pihak rumah sakit dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu