Aktivitas tambang timah di Pulau Bangka. Aktual/Bloomberg

Jakarta, aktual.com — Presiden Prabowo Subianto menyita enam unit smelter hasil penindakan kasus korupsi dan penambangan timah ilegal di kawasan PT Timah Tbk. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.

“Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar izin di kawasan PT Timah. Enam smelter sudah disita, dan di lokasi-lokasi ini kita temukan tumpukan tanah jarak dan ingot timah dengan nilai yang sangat besar,” ujar Prabowo dalam keterangan di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Prabowo menegaskan, penyitaan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. Ia menyebut, potensi kerugian negara yang berhasil dihentikan dari kasus ini mencapai Rp300 triliun.

“Kita bisa bayangkan, dari aset-aset ini saja potensi pemasukan negara sangat besar. Ini harus kita selamatkan,” tegas Prabowo. Ia juga menyoroti nilai ekonomis dari tanah jarak yang ditemukan di lokasi tambang yang selama ini tidak masuk ke kas negara akibat praktik ilegal.

Dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Prabowo turut menyaksikan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk untuk dikelola kembali. Berdasarkan informasi yang diterima, pemurnian bijih timah tersebut merupakan milik PT Tinindo Internusa, salah satu aset yang disita dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Kejaksaan Agung RI sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah aset barang bukti telah diamankan dalam perkara pidana lingkungan dan korupsi di PT Timah Tbk. Aset-aset itu kini diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan untuk dikelola kembali agar memberi manfaat ekonomi bagi negara.

Berdasarkan data yang diterima, total nilai aset barang bukti yang diserahkan mencapai Rp1,45 triliun. Jika dioperasikan penuh, aset tersebut diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp4,6 triliun per tahun.

Adapun aset yang diserahkan meliputi 6 unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah seluas total 238.848 meter persegi, serta 1 gedung mess.

Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan perekonomian nasional.