Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini.
Kedua tersangka yang tengah diperiksa adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, dan I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah berada di Gedung Merah Putih dan sedang menjalani sesi pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, baru dua orang yang sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Ali dalam keterangannya pada Kamis (25/1).
Meskipun KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun informasi tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. Selain Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, tersangka ketiga adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Hasil Laporan Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2012 ini telah menimbulkan kerugian bagi negara sekitar Rp17.682.445.455.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan