Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II di Pemerintah Provinsi DKI tahun anggaran 2012.
Kali ini, penyidik gedung bundar menetapakan tersangka baru dari unsur swasta yakni Direktur PT Sapta Guna Daya Prima (SGDP) bernama Gunawan.
“Hari ini penyidik menetapkan berinisial G (Gunawan), Dirut PT Saptaguna, sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pengadaan bus TransJakarta tahun 2012,” kata Kapuspenkum Tony T Spontana kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/10) malam.
Namun Tony belum bisa menyebutkan nomor surat printah penyidikan atas kasus ini. Alasannya masih menungu informasi dari jaksa penyidik.
“Nomor Sprindik belum lengkap. Nanti setelah dapat informasi dari gedung bundar (Jaksa Pidsus),” ujar dia.
Seperti diketahui jaksa penyidik pernah melakukan pengeledahan di PT SGDP selaku pemenang tender dalam kasus dugaan mark up proyek senilai Rp 150 miliar itu. Penggeledahan dan penyitaan terjadi pada 23 Mei 2014 lalu di Kantor PT SGDP yang beralamat di Jalan Pegangsaan 2 Km 5/87, RT.006/003, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby