Jakarta, Aktual.co — Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat komedian Mandra Naih sebagai tersangka, terkait program acara siap siar di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesa (LPP TVRI) tahun anggaran 2012, terungkap fakta baru.
Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, menemukan bukti bahwa tanda tangan Mandra dalam tiga dokumen penting telah dipalsukan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri terkait pemeriksaan tanda tangan H Mandra di tiga surat perjanjian, menyatakan tanda tangan H Mandra di ketiga surat perjanjian tersebut Non Identik,”kata Juniver Girsang didampingi tim kuasa hukum dari Sonie Sudarsono, di Jakarta, Senin (13/4).
Adapun tiga surat yang terancantum tanda tangan palsu mandra yakni, Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema FTV Kolosal Nomor: 60/SP/PPK-2/TVRI 2012 tanggal 27 November 2012.
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema TV Komedi Nomor: 66/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012.
Serta, Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Robotik Nomor: 67/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012.
Dengan alasan tiga surat tersebut, maka pihak Mandra pun melaporkan Andi Diansyah alias Gio serta Iwan Chermawan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Seniman Betawi itu melapor yang bersangkutan dengan tuduhan melakukan penipuan dan atau pemalsuan tanda tangan, pemalsuan cap, dan pemalsuan surat.
“Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka fakta ini menunjukkan, bahwa tanda tangan Mandra telah dipalsukan dalam Surat Perjanjian,” ucap Juniver.
Tak hanya itu, tanda tangan pria yang beken dalam film ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu juga dipalsukan dalam pembuatan Surat Kuasa dari Mandra ke Andi Diansyah sebagai penerima kuasa.
“Surat kuasa itu untuk dapat menandatangi cheque, giro, bilyet serta surat-surat nota lainnya yang berhubungan dengan rekening PT Viandra Production di Bank Victoria,” kata Juniver lagi.
Kejanggalan lain yakni, untuk kekurangan pembayaran ketiga film milik Mandra sebesar Rp 500 juta, Mandra dibujuk oleh Andi Diansyah atas sara Iwan Chermawan untuk membuka rekening di Bank Victoria.
“Dari adanya tanggal-tanggal yang sama yaitu27 November 2012 untuk pembuatan dan penandatangan surat perjanjian, pembuatan surat kuasa, pembukaan rekening di Bank Victoria, memperlihatkan hal ini merupakan perbuatan sistematis untuk menjebak Mandra. Mereka memanfaatkan keluguan Mandra,”tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby