Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) menggunakan APBD 2014 di sejumlah sekolah di Jakarta.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 27 Maret 2015, penyidik menetapkan Alex Usman, S SOS SH, selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Dr. Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, sebagai tersangka.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengeluarkan Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tnggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret untuk Alex dan Zaenal,” ujar Ikram dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).
Dia mengatakan, Dua Tersangka anak buah Gubernur DKi Jakarta, Basuki Tjahya Poernomo alias Ahok ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Peemberantasan Tindak Pidana Korupssi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan Tindak Pidna. Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















