Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tarhadap bekas Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wiryatmoko dan bekas Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi UPS disejumlah sekolah di DKI Jakarta. “Ya benar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus UPS,” kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Terhadap Wiryatmoko penyidik ingin menggali informasi soal proses pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belana Daerah Perubahan tahun 2014 Pemprov DKI Jakarta. Pengadaan UPS bergulir pada tahun anggaran tersebut.
Sementara pemeriksaan terhadap Wanda adalah untuk mengetahui proses pembahasan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN-SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat. Diketahui, Wanda Hamidah merupakan Anggota Komisi E, dimana komisi ini membahas pengadaan UPS tahun 2014.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan, tersangka dalam kasus ini bukan berasal dari eksekutif saja, melainkan melibatkan unsur DPRD DKI dan pihak swasta. Namun, nyatanya tersangka masih dari pihak eksekutif saja.
Dalam perkara ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu