Jakarta, Aktual.co — Kepala Sub Direktorat V Tipidkor Bareskrim Mabes Polri, Muhammad Ikram, menyatakan pihaknya tak akan berhenti hanya pada penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS).
Sebaliknya, Bareskrim akan mengembangkan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI tersebut. Salah satunya dengan memanggil pihak-pihak terkait, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.
“Pasti kita akan panggil siapapun yang terkait ini,” ujar dia, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).
Ia pun menegaskan, ada pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, ia tak menyebut siap pihak-pihak itu.
“Saya belum mau jelaskan hal yang belum terang,” kata dia.
Pada kasus ini, Bareskrim Mabes Polri menetapkan PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar, Alex Usman, dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS) Negara.
Seperti diketahui Zaenal kini tengah menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Keduanya masih aktif menjadi pejabat dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















