Jakarta, Aktual.com-Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, resmi ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Rabu (24/8).
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto membenarkan adanya penahanan terhadap Harry Lo.
“Benar, yang bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus korupsi UPS,” ujar Indarto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).
Harry Lo sejak Februari 2016 sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Sebelum ditahan, Harry Lo sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan.
‎Untuk diketahui, Perusahaan yang dipimpin Harry Lo adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.
Harry Lo dijerat disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menangah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Artikel ini ditulis oleh: