Jakarta, Aktual.com — ‎Dua Anggota DPRD DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Juru bicara Dit Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta mengatakan, kedua anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka yakni FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah).

Penetapan terhadap keduanya dilakukan pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara. “Penetapan kedua tersangka minggu lalu dari hasil gelar perkara,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (16/11).

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selanjutnya akan dijadwalkan oleh penyidik Dit Tipikor. Ade meyakini pemberkasan terhadap kedua anggota DPRD sebagai tersangka tak akan menemui kendala, karena kontruksi dasar kasusnya berdasarkan perkara yang menjerat Alex Usman hingga ke meja hijau.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Fahmi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta maupun Firmansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik juga telah memintai keterangan enam anggota DPRD DKI sebagai saksi di kasus ini masing-masing berinisial S, MG, FA, DR, L dan E.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara UPS yang telah menjerat dua pejabat Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soeleman. Alex Usman saat ini tengah menjalani proses persidangan. Sementara berkas Zaenal masih diproses dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Selain UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat. Berkas korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) telah dilimpahkan (tahap satu) dan penyidik Bareskrim menunggu petunjuk JPU. Seperti halnya kasus UPS, Bareskrim juga memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham “Lulung” Lunggana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu