Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dari unsur swasta terkait dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta menggunakan APBD-Perubahan 2014.

“Iya kita sudah tetapkan tersangka atas nama Harry Lo (HL) selaku Direktur PT officer Star Indo Adhi Prima,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 5 Februari 2016 lalu.

Harry Lo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan empat tersangka lainnya. Akibat korupsi yang dilakukan, sambung dia, negara merugi sekitar Rp 160 miliar.

“Berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP, bersama-sama dengan AU, ZS, F dan F melakukan korupsi dalam pengadaan UPS di Dikmen Jakbar dan Dikmen Jakpus,” terang Erwanto.

PT Offistar adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korusi Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap 4 orang atas kasus tersebut.

Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman. Serta dua orang anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu