Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), di Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
Kedua anggota dewan yang rencananya digarap penyidik yakni Abraham Lunggana alias Lulung dan Fahmi Zulfikar, Senin (27/4).
“Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS,” ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Akhmad Wiyagus, Senin (27/4) pagi.
Namun, setelah mendapatkan informasi dari penyidik, lanjut Wiyagus, kedua anggota legislatif tersebut tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan dalam agenda pemeriksaan perdananya itu. Menurut penyidik, keduanya tengah menghadiri acara yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggal,” ujar Wijagus.
Kendati demikian, anak buah Komjen Budi Waseso itu akan memanggil ulang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut. Soal waktu pemanggilan ulang, belum ditentukan oleh penyidik.
Untuk diketahui, Haji Lulung saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta. Ketika tahun 2014, tahun di mana tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS diduga terjadi, Lulung menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, komisi yang membidangi pendidikan.
Sementara, Fahmi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika tahun anggaran 2014, Fahmi menjabat sebagai anggota Komisi E di mana Lulung menjadi pimpinannya.
Dalam perkara itu sendiri, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, tersangka Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















