Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Alex Usman, selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman, selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) menggunakan APBD 2014 di sejumlah sekolah di Jakarta.
Menurut Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, dengan ditetapkannya dua pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut, sudah seharusnya Bareskrim Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Poernama alias Ahok. 
Sebab menurut Ucok, Ahok merupakan pihak yang ikut bertanggung jawab dari pengadaan UPS ini.
“Ahok harus itu diperiksa, pertama dia sebagai penanggung jawab keuangan, dalam payung hukumnya dia sebagai penanggung jawab kenapa bisa bocor di dua orang ini,” kata Ucok, ketika berbincang dengan aktual.co, Jakarta, Senin (30/3).
Selain itu, menurut dia, Bareskrim pun berkewajiban mencari tau aliran dana korupsi ini. Polri sambung Ucok, bisa bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bareskrim harus menelusuri dana ini kemana saja, karena uangnya ini bisa kemana-mana, karena jumlahnya 300 milyar ya,” kata dia.
Untuk diketahui, Dua Tersangka anak buah Ahok ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Peemberantasan Tindak Pidana Korupssi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan Tindak Pidna. Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KU

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby