Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah dokumen dari beberapa sekolah terkait dugaan korupsi alat Uninterruptible Power Supply (UPS). Selain dokumen, penyidik juga sudah meminta keterangan dari 21 orang saksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dari 21 saksi, baru 12 orang yang sudah diperiksa penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Perinciannya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dua orang, penyedia jasa 9 orang namun yang datang baru 1 dari pihak kepala sekolah 4, panitia pemeriksa hasil 3 orang kemudian 1 mantan Kadisdik,” papar Martin di Dirkrimsus Polda Metro, Rabu (11/3).
Martin menambahkan, penyidik juga sudah menyita uang sejumla Rp. 1,5 miliar. Meski demikian, saat ditanya dari mana uang tersebut disita, dia enggan menjelaskan.
“Kita sudah sita uang senilai Rp. 1,5 miliar. Kalau penyitaanya bisa dari mana saja. Misalnya (contoh) kalau kasus pencurian melalui pecah kaca, kacanya bisa kita sita namun tidak terkait langsung dengan tersangka,” tegas Martin.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono menambahkan uang tersebut disita dari salah seorang saksi yang diperiksa oleh penyidik. “Uang berupa cash bukan dari rekening,” tambahnya.
Apakah ini dari Alex Usman, mantan Kepala Sarana Prasaran Suku Dinas (Kasie Sarpras Sudin Dikmen) Jakarta Barat sekaligus Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2014 lalu? “Kami belum mau mennyebut dari mana karena masih penyelidikan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid