Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kamis (11/12) giliran bekas Anggota DPR Angelina Patricia Pinkan Sondakh (Anggie) yang diperiksa KPK. Angie akan diperiksa sebagai saksi untuk bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” kata Kepala Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika di konfirmasi.
Diektahui Anggie merupakan anggota Komisi X DPR yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan saat pembangunan Wisma Atlet tengah digulirkan pada tahun 2010-2011.
Angie juga merupakan terpidana kasus suap terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.
Sementara tersangka Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2011. Dia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat, M Nazaruddin dan mantan anak buahnya Mindo Rosalina Manullang, Bos Marketing PT Duta Graha Indah, El Idris, dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Di dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp25 miliar pada proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu