Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) 2010-2011. Pendalaman kasus itu dilakukan dengan memanggil dua saksi pada Kamis (26/3).
Kedua saksi yang dipanggil berlatarbelakang sebagai dosen Fakultas Teknik Sipil di Universitas Sriwijaya (Unsri) yakni Fazadi Afdanie dan Hanafiah. Kedua saksi itu akan ditelisik keterangannya terkait rancang bangunan pada proyek yang telah menyeret Rizal Abdullah ke rumah pesakitan.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” jelas Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, pada saat proyek itu berjalan Rizal menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Anak buah dari Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Rizal yang juga tercatat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel melakukan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Rizal dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Bukan hanya itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami keterlibatan Alex Noerdin dalam perkara ini. Politisi Partai Golkar itu diduga juga menerima aliran dana dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto sempat mengatakan, jika pihaknya bisa menelusuri keterlibatan Alex dalam kasus ini melalui keterangan dari Rizal.
“Kita belum tahu soal Alex, mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Rizal Abdullah) ini ada informasi-informasi yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses,” kata Bambang, di Jakarta, Rabu 1 Oktober 2014.
Hal itu menguat setelah Rizal mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT DGI, Mohammad El Idris sebesar Rp400 juta. Uang tersebut merupakan komisi pembangunan proyek Wisma Atlet.
Selain itu, Rizal juga mengungkapkan perihal ‘jatah’ sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek sebesar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin.
KPK sendiri resmi menetapkan Rizal Abdullah yang saat itu menjabar sebagai Komite Pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan gedung serba guna di Palembang, sebagai tersangka. Dan dia sudah ditahan KPK sejak 12 Maret 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby