Jakarta, Aktual.com — PT Duta Graha Indah (DGI) pernah meminta PT Wijaya Karya membuat penawaran harga yang lebih mahal, ketika mengikuti proses tender proyek pembangunan wisma atlet Palembang. Permintaan itu dilakukan agar PT DGI bisa dengan mudah mendapatkan tender proyek tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan mantan Manajer Pemasaran PT Wijaya Karya Mulyana saat dicecar oleh Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno ihwal penawaran harga yang diserahkan PT WK, dalam mengikuti proses tender proyek wisma atlet di sidang terdakwa Rizal Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9).

“Untuk harga penawaran, disiapkan sendiri oleh PT WK?” kata Hakim Sutio.

Awalnya, Mulyana enggan mengungkapkan bahwa harga penawaran itu dibuat berdasarkan dokumen yang diserahkan PT DGI. Dia justru berbelit-beli menajwab pertanyaan Hakim Sutio. “Waktu itu saya tidak tahu persis. Pendaftaran tender, prakualifikasi, hingga penawaran ikut pak,” kata Mulyana.

Mendengar jawaban itu, hakim Sutio lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Mulyana, ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP itu, Mulyana mengaku pernah bertemu dengan Muhamad El Idris, selaku Manajer Pemasaran PT DGI.

“Kenal sama El Idris? Pernah bertemu? Kalau di BAP saudara poin 7, ‘saat itu El Idris menyampaikan ke saya, bahwa PT DGI yang akan melaksanakan proyeknya’,” tanya Hakim Sutio, sambil membacakan BAP milik Mulyana.

Mulyana pun tidak bisa mengelak. Dia lantas membeberkan apa saja yang dibahas dengan El Idris. Menurut Mulyana, saat itu El Idris mengatakan bahwa proyek tersebut sudah diatur pemenangnya yakni PT DGI.

Selain itu, El Idris juga meminta PT WK menjadi pendamping PT DGI. “Kenal, pernah datang, dia minta bantuan agar PT WK mendukung DGI ikut tender wisma atlet, sebagai pendamping,” kata Mulyana.

“Menurut beliau (El Idris) proyek ini sudah ada yang ngatur, beliau sebut nama ibu Rosa. Saat itu yang kami ketahui, dia (Rosa) adalah utusan dari pejabat, sangat kuat. Menurut beliau pejabat itu adalah bapak Nazaruddin,” ujar dia.

Pengakuan Mulyana lantas disambut lagi oleh pertanyaan dari Hakim Sutio. “Apakah PT WK jadi ikut tender?” tanya Hakim. “Waktu itu ikut berdasarkan dokumen teknis, waktunya berat dan mepet,” jawab Mulyana.

Hakim Sutio langsung mencecar soal harga penawaran yang diberikan PT WK kepada panitia proyek wisma atlet Palembang. “Mengenai harga penawaran, yang bikin siapa? Apa ada komunikasi lagi dengan PT DGI? Data harga dari PT DGI?” cecar Hakim Sutio.

Mendengar cecaran Hakim, barulah Mulyana mau mengungkapkan dengan gamblang. “Saat itu tugas kami menyiapkan administrasi teknis pak. Betul (ada komunikasi lanjutan dengan DGI). Betul data harga dari PT DGI, (harga PT WK) iya lebih tinggi,” jawab Mulyana.

Seperti diketahui, dalam kasusnya korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, PT DGI terbukti bekerja sama secara tidak sehat dengan pihak Kemenpora, dalam hal ini mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, termasuk dengan Ketua Komite Pembangunan, Rizal Abdullah.

Supaya mendapatkan proyek tersebut, PT DGI yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) itu, rela memberikan ‘fee’ terhadap pihak terkait seperti, Wafid, Rizal dan beberapa panitia pengadaan.

Pihak PT Nusa Konstruksi yang telah terbukti bersalah yakni Muhammad El Idris. Dia divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 200 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rizal Abdullah sendiri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan wisma Aalet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu