Bandung, Aktual.com – Pada perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Kota Bandung memberikan remisi kepada ratusan yang termasuk dalam kasus korupsi, seperti Setya Novanto dan Imam Nahrawi.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengungkapkan bahwa sebanyak 237 mencapai mendapat remisi di Lapas tersebut dari total 324 mencapai yang ada.

Meskipun remisi diberikan, meminta yang menerima penarikan masanya hanya mendapatkan remisi umum saya, yakni penarikan satu hingga enam bulan dari hukuman penjara yang mereka jalani.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kami sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” ujar Kunrat.

Remisi tersebut tidak memberikan kebebasan langsung kepada kebutuhan, melainkan hanya mengurangi masa tahanan yang harus mereka jalani. Tidak ada korban yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Dalam perincian remisi, terdapat variasi jumlah bulan penarikan masa tahanan. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan, dan enam bulan.

Pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.

Total remisi yang diberikan di seluruh Jawa Barat mencapai 17.016 meningkat, dengan 291 di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

Meskipun demikian, kasus-kasus yang terkait dengan perkara korupsi, Narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan uang pencucian tetap diberikan remisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Firgi Erliansyah