Jakarta, Aktual.com — Penarikan pajak berganda terhadap koperasi merupakan bukti nyata kebohongan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha kecil menengah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP), koperasi dikenakan pajak atas total Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketika pembagian SHU, anggota koperasi kembali dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Dengan sistem regulasi perpajakan saat ini, usaha kecil dan koperasi di Indonesia telah kehilangan daya saing dibandingkan dengan negara tetangga,” kata Sekretaris Umum Koperasi Trisakti (KOSAKTI) Moch Sobirin, Selasa (23/2).
Dia mengemukakan perbandingan di negara anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), banyak negara yang memberlakukan pembebasan pajak.
Di negara Philipina seluruh pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan anggotanya dibebaskan dari pajak. Kemudian di Singapura, koperasi tidak dipungut pajak, melainkan setoran untuk biaya pendidikan, pelatihan, penelitian untuk pengembangan koperasi.
Dengan demikian dia meminta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap regulasi perkoperasian serta perpajakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka