Ia mengatakan, selain itu instansi itu belum melakukan aktivitas pemungutan pajak parkir kendaraan di jalan masuk menuju pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah itu.

“Di pabrik kita stop dulu, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur pemungutan pajak parkir di tepi jalan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, regulasi yang mengatur tentang pemungutan pajak parkir kendaraan di tepi jalan umum, yakni peraturan bupati Nomor 100 tahun 2017.

Ia menyebutkan, pajak parkir kendaraan yang bermuatan CPO sebesar Rp3.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka