Ilustrasi tempat hiburan malam

Jambi, aktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggandeng perangkat pemerintah hingga tingkat bawah untuk melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin aktivitas.

“Kami harapkan peran kerja sama dari perangkat pemerintah sampai tingkat bawah, mulai dari camat, lurah, RT dan warga itu sendiri, karena mata dan telinga kita semua terbatas,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, di Jambi, Rabu [12/3].

Syarif Fasha menjelaskan banyaknya tempat usaha maupun tempat hiburan tersebut tidak sebanding dengan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi. Staf diĀ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuĀ (DPMPTSP) Kota Jambi juga tidak banyak.

Syarif Fasha turut membuka diri kepada masyarakat melalui akun media sosial miliknya. Melalui akaun media sosial tersebut, masyarakat dapat melaporkan langsung jika mendapati tempat hiburan malam yang beraktivitas tanpa memiliki izin.

“Jangan sampai masyarakat memiliki informasi tetapi tidak disampaikan atau informasi tersebut stop di dirinya, silakan lapor kepada pemerintah atau langsung melalui akun media sosial saya,” kata Syarif Fasha.

Kepala Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan ada tahapan yang harus dilaksanakan untuk menindak tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, yaitu terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan. Jika benar tidak memiliki izin, maka akan langsung ditertibkan.

“Kami lakukan pengecekan terlebih dahulu izinnya, benar habis atau gimana. Untuk penindakan, kami pastikan dahulu izinnya, baru kita bisa lakukan penindakan,” kata Yan Ismar pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto