Berdasarkan pantauan, spanduk tersebut telah dipasang di depan salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Alun-alun Kota Magelang. Spanduk yang dipasang tersebut bertuliskan Taksi Online/Ojek Online dilarang mangkal/mengambil penumpang di lokasi pangkalan taksi konvensional/pangkalan angkutan umum/terminal.

Seperti diwartakan sebelumnya Forkam mengadu ke Dishub dan Pemerintah Kota Magelang karena merasa keberatan dengan hadirnya usaha ojek online berbasis aplikasi di Kota Magelang.

Ketua Forkam, Darsono mengatakan adanya ojek online tersebut telah menurunkan jumlah penumpang angkutan umum cukup signifikan sehingga pendapatan mereka menjadi turun.

Ia menilai ojek online telah mengambil lahan angkutan umum, seperti di halte, di depan sekolah dan tempat strategis lainnya yang biasanya untuk ngetem angkutan maupun taksi konvensional. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka