Surabaya, Aktual.Com- Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma, mengaku jika pihaknya memperketat perizinan para pekerja asing masuk ke daerahnya, bahkan pada 2016, Risma telah mendeportasi 143 warga asing di Surabaya, karena tersandung berbagai masalah.
Pemerintah Kota Surabaya kata Risma telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang untuk memperketat pengawasan pekerja asing di Surabaya, seperti pihak Imigrasi, dan kepolisian.
Pengawasan tersebut kata dia dilakukan dengan jalan meneliti secara detail dokumen yang dimiliki oleh WNA tersebut. Misalnya dengan memeriksa apakah WNA itu menggunakan visanya secara tepat, atau malah menyalahi aturan.
“Dokumennya akan kami periksa lebih ketat lagi. Kalau memang mau bekerja, izinnya ya harus bekerja. Tapi kami akan minta dia melengkapi dokumennya,” cetus Risma, di Surabaya, Sabtu, 24 Desember 2016.
Para pekerja asing atau WNA tersebut tambah dia memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumennya, jika hal itu tidak dilakukan, mereka akan dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















