Jakarta, Aktual.co — Komite Pemilihan (KP) PSSI mengizinkan bakal calon (balon) Ketua Umum PSSI 2015-2019, mempunyai jabatan publik. Ini berdasarkan Kode Pemilihan (Electoral Code) dan Statuta PSSI.

Dikatakan Ketua KP PSSI, Dhimam Abror, pihaknya tidak permasalahkan jika balon Ketum punya jabatan di lembaga pemerintahan.

“Di Electoral Code dan Statuta PSSI tidak ada larangan jika balon Ketua Umum tidak boleh mengikuti pencalonan, jika sudah memiliki jabatan publik lainnya,” papar Dhimam di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).

Meski begitu, lanjut Dhimam, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika balon Ketua Umum yang punya jabatan publik akan didiskualifikasi.

Tapi, hal itu akan dilakukan jika lembaga pemerintah tempat balon tersebut bernaung, punya kebijakan yang tidak memperbolehkan aparaturnya punya dua jabatan.

“Itu tergantung pada kebijakan lembaga tempat bakal calon bernaung. Kalau memang ada kebijakannya (melarang jabatan rangkap), kan secara otomatis balon tidak akan mencalonkan,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya sempat tersiar kabar jika balon Ketua Umum PSSI tidak diperbolekan mempunyai jabatan di lembaga pemerintah.

Tapi, nampaknya hal itu tidak akan menjadi masalah. Pasalnya, Sekretaris Menteri Pemudan dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salam juga tercatat sebagai ketua umum Pengurus Besar (PB) Squash.

Artikel ini ditulis oleh: