Semarang, Aktual.com — Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi dan Nepotisme angkat bicara soal gelar guru besar ilmu hukum yang dianugerahkan Universitas Diponegoro terhadap Jampidsus Agung RI Widyo Pramono.
Divisi Monitoring Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto mengatakan, gelar profesor dosen tidak tetap kepada Widyo belum tepat, karena memiliki prestasi luar biasa. “Sekarang coba kita lihat bersama, apa prestasi luar biasa yang diperoleh Widyo?” tanya Eko di Lempongsari Semarang, Jum’at (2/10).
Menurut dia, Widyo belum masuk dalam kategori orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa. Seseorang dapat dikatakan menyandang gelar guru besar atau profesor dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi harus berdasarkan pertimbangan Dirjen Dikti.
Dia menyebut dalam pasal 2 Permendikbud No 40 Tahun 2012 tentang pengangkatan profesor atau guru besar harus memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa. Selama ini, pihaknya melihat kinerja Widyo ketika menjabat Kepala Kejati Jateng tidak begitu prestasi dan cemerlang. Beberapa kasus-kasus korupsi besar tidak terselesaikan.
Beberapa kasus itu antara lain kasus korupsi bagi-bagi uang dana APBD 2004 senilai Rp 796 juta yang melibatkan terpidana Bupati Batang Bambang Bintoro, dana bantuan olahraga tahun 2003-2004 melibatkan mantan Bupati Wonogiri Begug Poernomosisi, kasus buku ajar tahun 2003-2004 melibatkan mantan Bupati Boyolali Jaka Srijanta, dan korupsi pembangunan perumahan GLA Karanganyar yang melibatkan Rina Iriani SR.
“Memang dia menyelesaikan beberapa kasus korupsi tertentu, tapi dia juga maish membiarkan kasus-kasus besar tidak terselesaikan. Hingga akhirnya dia sudah dipindah jabata,” kata dia.
Dia mengatakan pemberian gelar oleh Undip tak seharusnya seperti itu. Sebagai Perguruan Tinggi harus menjaga marwah untuk tidak mengobral sembarangan. Selama ini, Undip sudah beberapa kali memberikan gelar doctor honorius kepada orang-orang yang jejak rekamnya tidak cemerlang.
“Sekarang, naik lagi malah memberikan gelar guru besar. Kita menduga Undip hanya mengejar persyaratan administrasi, tanpa melihat substansi gelar guru besar,” kata Eko.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu