Jumlah yang besar tersebut seringkali muncul berbagai masalah. Dari jumlah tersebut, banyak yang sudah berumah tangga dan memiliki anak.

“Kasus aborsi juga beberapa kali terjadi, bahkan ada yang ditahan oleh pihak otoritas Taiwan. Untuk itu, perlu edukasi kepada WNI khususnya TKI/TKW akan pentingnya tanggung jawab perlindungan anak, termasuk hubungan seks yang legal dan aman,” ujar Niam.

Untuk kepentingan hubungan seks legal dan aman serta perlindungan anak, pihak KDEI juga memfasilitasi pelaksanaan pernikahan bagi WNI dan pencatatan administrasinya.

Bidang Sosial KPAI pada 2016 melakukan survey terkait perlindungan anak yang ditinggal orang tuanya menjadi buruh migran. Secara umum kondisinya tidak optimal dalam pemenuhan hak dasar dan perlindungannya sehingga rentan menjadi penyandang masalah sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid