Jakarta, Aktual.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku pemerkosaan yang dialami oleh seorang anak yang masih di bawah umur.
“Penangkapan terhadap pelaku bernama Heru (22) kami lakukan bersama dengan jajaran Polresta Bekasi Kota,” kata Komisioner KPAI Kota Bekasi Rury Arief Rianto di Bekasi, Sabtu (10/10).
Petugas gabungan itu mendatangi rumah pelaku di RT-008 RW-014, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Jumat (9/10) siang.
“Saat itu pelaku sempat bersembunyi di kolong tempat tidur orangtuanya. Namun akhirnya dia menyerahkan diri ke petugas,” katanya.
Pelaku segera dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kota untuk dimintai keterangan.
Rury menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi 15 September 2014, yang menimpa korbannya berinisial GV (16), seorang siswi SMK warga Jakarta Timur.
Orang tua korban melapor ke Mapolresta Bekasi Kota pada 26 September 2014, namun selama setahun kasus itu tidak juga rampung.
“Kasusnya sudah setahun yang lalu, namun baru kali ini kami tangani lagi,” ujarnya.
Menurut dia, Heru berprofesi sebagai buruh serabutan yang baru mengenal DV dan mengajaknya jalan-jalan dengan sepeda motor.
Pelaku sempat mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan ada barang yang tertinggal. Namun, saat korban menumpang buang air kecil di toilet, pelaku memperkosa korban.
“Pelaku dan korban merupakan teman yang belum kenal lama.”
Artikel ini ditulis oleh: