Jakarta, Aktual.co —Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sidak jajanan di tiga sekolah dasar di Jakarta.
Sidak dilakukan di SDN Rawamangun 13, SDN Rawamangun 14, dan SDN Rawamangun 15.
Komisioner KPAI Susanto, sidak dilakukan sebagai bentuk kendali untuk perbaikan kebijakan yang lebih luas. “Untuk memastikan kualitas jajanan,” kata , Senin (13/4).
Diakui dia, hampir tidak ada sekolah yang absen dari jajanan. Siswa hampir tiap hari jajan di sekolah baik dari kantin dalam sekolah atau pedagang di luar sekolah.
Hal yang cukup membahagiakan adalah sidak tidak menemukan jajanan yang mengandung zat berbahaya. Dia mengklaim ini sebagai hasil kongkret sidak dan edukasi tiga tahun sebelumnya.
Kantin sekolah, kata Susanto, kadang-kadang seperti sederhana tetapi menyimpan masalah jika pengelolaannya tidak memberikan jaminan kesehatan.
“Bagaimana mungkin kita memiliki anak cerdas dan berkarakter jika mereka makan dari makanan yang mengandung zat berbahaya,” kata dia.
Susanto mengatakan terdapat tiga kategori kantin. Pertama, kantin dikelola dengan baik sesuai standar kesehatan dan mutu pangan. Kedua, kantin yang dikelola apa adanya, tanpa kontrol kualitasnya. Ketiga, kantin yang dikelola hanya mengikuti selera siswa tapi kurang memiliki sensitifitas terhadap kesehatan.
Menurut PP No 28 tahun 2004, pemerintah daerah bertanggungjawab dan tidak boleh abai terhadap kensali mutu jajanan di sekolah.
“Pengawasan harus dilakukan secara reguler agar jajanan sekolah tak mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks dan zat pemanis berbahaya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















