Menurut Retno, pihak KPAI telah mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada beberapa hari lalu. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan mutasi dan konversi nilai ananda SB, siswa korban perundungan dan dugaan persekusi di salah satu sekolah negeri di Jakarta Timur.

Retno mengatakan pengawasan ke Dinas Pendidikan dilakukan dengan maksud untuk mengetahui perkembangan kasus mutasi ananda Sebastian ke sekolah swasta, karena ada perbedaan penggunaan kurikulum di kedua sekolah tersebut.

“Sekolah lama menggunakan Kurikulum 2006 dan sekolah baru menggunakan kurikulum 2013. Konversi nilai harus dilakukan oleh sekolah yang baru berdasarkan data nilai sekolah yang lama. KPAI juga ingin memastikan apakah ananda SB nyaman di sekolah yang baru,” kata Retno kepada wartawan, Minggu (12/11).

Tak hanya itu, kata Retno, KPAI juga menanyakan perkembangan penanganan kasus ananda Sebastian kepada pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Kadis Pendidikan kemudian menjelaskan bahwa sudah mengumpulkan keterangan, termasuk mem-BAP guru dan Kepala SDN Pekayon 16 Pasar Rebo sebanyak dua kali, membantu mutasi ananda Sebastian dan melaporkan hasil investigasi dan penanganan kepada Gubenur Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan