Jakarta, aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tidak perlu  mensyaratkan laporan guru setiap hari terkait proses pembelajaran di rumah selama darurat COVID-19 secara nasional.

“Bila guru diminta laporam setiap hari, justru bisa berdampak karena para guru lalu akan menekan siswa untuk mengerjakan tugas-tugas,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat [20/3].

Atasan guru dan para birokrat pendidikan,  harus memberikan kepercayaan kepada guru sebagai pendidik dan pengajar dalam melaksanakan proses pembelajaran kepada para siswa. Laporan tersebut bisa diserahkan nanti saat sudah kembali masuk sekolah.

Hingga Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB KPAI telah menerima 51 pengaduan dari peserta didik di sejumlah daerah yang mengeluhkan beratnya penugasan dari guru selama ketentuan sistem pembelajaran siswa berada di  rumah terkait antisipasi penyebaran virus corona.

Beban tugas tersebut harus dikerjakan dalam batas waktu yang sempit. Padahal tugas dari guru mata pelajaran lain juga banyak dan harus dikerjakan pula.

“Kami kelelahan dan tertekan,” demikian isi keluhan anak-anak yang diterima KPAI.

Salah satu pengaduan dari Jakarta menceritakan bahwa guru memberikan tugas untuk membuat film pendek dengan waktu dua hari dan harus diunggah.

Tidak hanya itu, hasil tugas tersebut minimal harus mendapatkan 200 like. Padahal, proses pembuatan film hingga tahapan edit tidak mungkin dikerjakan dua hari.

Apalagi, di saat bersamaan guru bidang studi lain juga memberikan berbagai tugas yang bahkan wajib diselesaikan pada hari itu juga. Selain itu, KPAI juga menerima aduan adanya siswa yang datang ke rumah temannya karena tidak memiliki kuota internet yang cukup untuk mendengarkan pembelajaran dari guru secara daring.

Akhirnya siswa bertemu banyak orang juga. Padahal tujuan merumahkan anak-anak agar tidak kontak dengan banyak orang. Justru yang terjadi malah terpaksa belajar kelompok karena masalah kuota dan akses internet.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eko Priyanto