Jakarta, Aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar sekolah-sekolah berkomitmen mengimplementasikan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
“Komitmen percepatan tindak lanjut MoU implementasi Permendikbud 46 Tahun 2023, serta kebijakan terkait lainnya oleh Kementerian/Lembaga, terutama di tingkat daerah dan satuan pendidikan,” ujar Anggota KPAI Aris Adi Leksono di Jakarta, Senin(11/3).
Aris Adi Leksono mengatakan KPAI menggelar kegiatan FGD (fokus grup diskusi) untuk menyikapi maraknya kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan.
“Diperlukan edukasi dan sosialisasi regulasi, program, dan layanan kasus, hingga sistem rujukan,” kata dia.
Data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 mencatat 141 kasus kekerasan, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan.
“Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,” ungkap Aris Adi Leksono.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah