“KPAI menyesalkan adanya kejadian kekerasan yang dilakukan orangbtua kepada anaknya. Orang tua merupakan pelindung utama anak, sayangnya justru kekerasan terjadi ditempat dimana mereka seharusnya mendapatkan kenyamanan,” tambah Rita.

Perceraian dan konflik orang tua sejatinya tidak mengakhiri tanggung jawab dan kewajiban mengasuh anak. Kuasa asuh tetap harus diputuskan sekaligus membangun prinsip pengasuhan bersama.

MA juga perlu membuat aturan bagaimana eksekusi terkait putusan kuasa asuh dan hak nafkah anak yang menurut Rita hingga saat ini belum ada peraturannya.

Negara, menurut KPAI perlu aturan menunjuk instansi tertentu untuk melakukan intervensi dengan menyelamatkan anak dan menghindarkan orang tua menjadi pelaku kekerasan.

Ant

(Wisnu)